Polres Pematangsiantar Amankan Pelaku Curat dari Serdang Bedagai
Fakta Depok – Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial DAT alias Doni (45), warga Perumahan Graha Sergai Indah, Sei Rampah, Serdang Bedagai. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 9 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kronologi Penangkapan Pelaku Curat
Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar menjelaskan bahwa pencurian terjadi di Perumahan RAB Residen, Jl. Bersama, Kelurahan Bah Kapul, Siantar Sitalasari, pada Jumat malam, 6 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
Awal Mula Kejadian Pencurian
Pada Jumat pagi, seorang warga memberitahukan adanya tumpukan besi di bawah tanaman ubi di sebelah kantor RAB Residen. Sepri Ramadani, pelapor, bersama saksi-saksi kemudian melaporkan hal ini kepada pihak perusahaan.
Penyelidikan dan Identifikasi Pelaku
Setelah menerima laporan, pihak perusahaan meminta agar dilakukan penyelidikan. Pelapor dan saksi mencari informasi dari warga sekitar, namun tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut. Akhirnya, mereka memeriksa rekaman CCTV milik seorang warga bernama Boru Sitorus. Dari rekaman tersebut, terlihat pelaku DAT dan seorang temannya berinisial U sedang memindahkan besi dari perusahaan.
Pengakuan dan Penangkapan Pelaku
Pada Minggu malam, pelapor memanggil pelaku DAT ke kantor. DAT mengakui perbuatannya, dan pelapor segera melaporkannya ke Polres Pematangsiantar.
Tindakan Cepat Kepolisian
Menerima laporan, Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk bersama tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebuah gunting besi dan 40 batang besi beton yang sudah dirakit. Semua barang bukti dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar.
Laporan Resmi dan Proses Hukum
Pihak Perumahan RAB Residen, diwakili oleh pelapor Sepri Ramadani, membuat laporan pengaduan resmi ke Polres Pematangsiantar dengan nomor LP/B/117/III/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 Maret 2025.
Status Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
“Tersangka DAT sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke -4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” tegas IPTU Sandi. Dapatkan informasi menarik lainnya hanya di Fakta Depok.