Polsek Sibolga Selatan Sukses Mediasi Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Mediasi Kasus Penganiayaan di Polsek Sibolga Selatan

Kapolsek Sibolga Selatan Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Keadilan Restoratif

SIBOLGA – Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan keadilan restoratif. Pada hari Minggu, 9 Maret 2025, pukul 19.00 WIB, di Mako Polsek Sibolga Selatan, dilaksanakan mediasi terkait tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 8 Februari 2025, pukul 18.30 WIB, di Jalan Kopral Galung Silitonga, Kelurahan Aek Parombunan. Pelaku, DESIMA SIMORANGKIR dan ITA PURNAMASARI SIAGIAN, melakukan penganiayaan terhadap ROS INDAH yang menyebabkan korban mengalami memar.

Proses Mediasi dan Kesepakatan Damai

Upaya mediasi dilakukan dengan pendekatan Restorative Justice secara kekeluargaan. Proses penyelesaian perkara ini disaksikan oleh kedua belah pihak, penyuluh agama, kepala lingkungan Kelurahan Aek Parombunan, dan penyidik dari Polsek Sibolga Selatan. Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 08 / II / 2025 / SPKT / SEK SIBOLGA SELATAN POLRES SIBOLGA POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 8 Februari 2025. Acara mediasi berlangsung dari pukul 19.00 WIB hingga selesai di Mako Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga.

Kedua belah pihak menyepakati beberapa poin penting, antara lain:

  • Pihak Kedua (pelaku) menyesal dan meminta maaf kepada Pihak Pertama (korban) atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari, baik kepada Pihak Pertama maupun kepada pihak lain.
  • Pihak Kedua bersedia mengganti uang pengobatan kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 150.000.
  • Pihak Kedua mengakui serta membenarkan perbuatannya dan meminta maaf kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pertama telah memaafkan Pihak Kedua.
  • Kedua belah pihak berjanji untuk tidak saling menyinggung lagi di kemudian hari.

Tokoh yang Hadir dalam Mediasi

Acara mediasi ini dihadiri oleh Kapolsek Sibolga Selatan AKP Pennedi Sihotang, SH, Kanit Reskrim Polsek Sibolga Selatan IPDA Erwin CA. Siahaan, SE, Penyuluh Agama Kristen Marta Lumban Tobing, Kasi Trantib Kelurahan Aek Parombunan, Kepling VI Kelurahan Aek Parombunan, Dinas PPA Kota Sibolga Rosmatia Velda Panggabean, kedua belah pihak, serta penyidik dari Polsek Sibolga Selatan.

Kapolsek Sibolga Selatan AKP Pennedi Sihotang, SH, menyampaikan bahwa kegiatan mediasi ini adalah langkah konkret yang diambil oleh Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga untuk mengedepankan penyelesaian masalah yang mengutamakan keadilan restoratif. “Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat,” ujarnya.

Pentingnya Restorative Justice

Restorative Justice yang diterapkan dalam kasus ini bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara pihak yang bersengketa dan masyarakat. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

Kedua belah pihak menyatakan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian atas kesempatan yang diberikan. “Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik,” kata salah satu pihak. Korban pun mencabut laporan pengaduannya.

Tindak Lanjut dan Pengawasan

Selain mediasi, pihak kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada kedua belah pihak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan kriminal. Acara mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan kedua belah pihak, serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Kapolsek Sibolga Selatan Polres Sibolga berharap bahwa pendekatan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum. Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan.

Kunjungi halaman utama Fakta Depok untuk berita lainnya.

(Sumber Humas Polres Sibolga)
Penulis: (hasanuddin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *